PIKIRAN RAKYAT - Presiden Filipina Rodrigo Duterte 'mengunci' Manila sejak 10 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penguncian ini merupakan salah satu dari sejumlah langkah pencegahan Covid-19 yang menyebar di negara tersebut.
Khawatir dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) merilis imbauan melalui media sosial.
Dalam keterangan tertulisnya, KBRI Manila terus berkoordinasi dengan kementerian luar negeri Indonesia dan Filipina, serta menjalin komunikasi dengan WNI/ diaspora khususnya di Metro Manila untuk meminimalisasi kemungkinan dampak terhadap WNI akibat kebijakan tersebut.
Baca Juga: Merangkak hingga Hampir 200 Kasus, Muhyiddin Beberkan Langkah-langkah Malaysia Tangani Virus Corona
"KBRI Manila tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan kewaspadaan ancaman penyebaran Covid-19," bunyi pernyataan KBRI.
Kebijakan-kebijakan dalam penguncian yang dikeluarkan Presiden Filipina ini disebut sebagai kebijakan yang cukup drastis dalam penanganan virus corona.
Kebijakan itu mencakup, antara lain, kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan diliburkan hingga 12 April 2020.
Aktivitas pada kantor-kantor pemerintah dan swasta dikurangi, serta transportasi domestik melalui darat, laut, dan udara dari dan menuju Metro Manila dihentikan sementara dari 15 Maret hingga 14 April 2020.