Salat Jumat di Masjid Malaysia Ditiadakan karena Virus Corona, Netizen Sebut Jumat Pekan Ini Menyedihkan

- 13 Maret 2020, 19:29 WIB
Surat Edaran Salat Jumat di Malaysia
Surat Edaran Salat Jumat di Malaysia /

PIKIRAN RAKYAT - Salat Jumat di negara bagian Perlis Malaysia Jumat, 13 Maret 2020 digantikan dengan salat zuhur di rumah masing-masing, demikian putusan Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs).

Diberitakan Kantor Berita Antara, MAIPs menyatakan, keputusan itu dibuat bagi menjunjung titah perintah dan perkenan Raja Perlis Tuanku Syed Sirajuddin Ibni Almarhum Tuanku Syed Putra Jamalullail menyusul kasus penularan Covid-19 di negara Jiran ini.

“Hal ini adalah rentetan daripada perkembangan terbaru seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Kesihatan Malaysia," menurut MAIPs.

Baca Juga: Pendaki Harap Bersabar, Gunung Everest Ditutup hingga Mei 2020 Mendatang

Sebagai upaya pencegahan, pihak kementerian telah meminta semua pertemuan berskala besar untuk dibatasi, termasuk aktivitas agama seperti salat Jumat.

"Oleh karena itu, pengurus masjid di seluruh negera bagian Perlis diimbau untuk tidak salat Jumat di masjid sebagai bagian dari aktivitas pertemuan yang berskala besar saat ini," demikian imbauan pihak kementerian dalam surat edaran yang disebarluaskan salah satu media, @bernamadotcom di akun Twitter-nya.

Kementerian juga mengingatkan masyarakatnya untuk senantiasa mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari penularan wabah virus corona tersebut.

Baca Juga: Acara Pusaka Puspa Karya Nusantara Digelar untuk Pertama Kali, Dekranasda: Keren Sekali

Terlihat dalam kolom komentar di cuitan yang mengunggah surat edaran, beberapa masyarakat Malaysia turut mengomentari keputusan MAIPs tersebut.

Salah satu pengguna Twitter bernama @PolltCity menyebut hari Jumat ini menjadi hari yang menyedihkan baginya.

"Ini adalah hari yang menyedihkan ketika memulai hari Jumat tanpa ada salat Jumat, tapi untuk ke bandara atau tempat perbelanjaan dan lain-lain, aturan ini tidak diberlakukan. Semoga Allah memberi kita kekuatan untuk menjaga ibadah kita, meski dalam tantangan dan keadaan apa pun, aamiin," tulisnya.

Baca Juga: Khawatir Penyebaran Virus Corona, Acara Jabar Bergerak di Kota Cirebon Belum Disetujui Walikota

Peraturan ini berlaku untuk Jumat 13 Maret 2020, namun jika virus corona masih mewabah, kemungkinan akan diberlakukan pula di Jumat mendatang.

Sebelumnya, Kantor Perdana Menteri Malaysia juga sempat menyarankan khotbah salat Jumat diperpendek saat negara menghadapi pandemi wabah Covid-19.

Menurut data worldometer, jumlah kasus corona di Malaysia mencapai 158, sembilan di antaranya adalah kasus baru. Tidak ada laporan meninggal dunia dan yang sembuh total mencapai 32 kasus.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB Twitter Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x