PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk menutup tempat wisata dan hiburan.
Penutupan tempat wisata dan hiburan tersebut akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari.
"Semua destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup dua pekan ke depan, HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) ditiadakan dua pekan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Kerap Jadi Tempat Parkir Liar, Petugas Blokade Ruas Jalan di Cirebon dengan Road Barrier
Tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta yang akan ditutup adalah kawasan Monas, Ancol, Kota Tua, Ragunan, Anjungan DKI di TMII.
Kemudian ada Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah si Pitung, Pulau Onrust.
Selain itu terdapat museum yang dikelola DKI Jakarta seperti Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin, Musemu Seni Rupa dan Keramik. Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang '45.
"Tujuannya meminimalisir kegiatan warga di luar rumah yang ramai dan berpotensi menyebarkan virus corona," ujar Anies.