Hal ini sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, yang pernah menyebut keluarga dan umatnya ketika beliau menyembelih hewan kurban untuk mereka.
Tidak hanya itu, penjelasan mengenai perayaan penyebutan nama orang yang berkurban ketika Idul Adha juga dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Tegakan PPKM Darurat Secara Persuasif: Jangan Dimarahi dan Disemprot
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan masalah ini sebagai berikut:
Tidak wajib bagi wakil ketika menyembelih mengucapkan ‘dari seseorang’, karena niat telah mencukupinya.
Namun, jika wakil menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu baik.
Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad SAW ketika beliau berkurban, beliau berkata; "Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad, kemudian beliau menyembelih".
Baca Juga: Berbeda dengan Pemerintah Tunda Pelaksanaan Program Vaksinasi Berbayar, DPR Minta untuk Dibatalkan
Kemudian, Hasan berkata; "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ini dariMu dan untukMu, maka terimalah dari fulan".
Berdasarkan hal tersebut, panitia masjid atau wakil bisa langsung menyembelih hewan kurban tanpa menyebut nama orang yang berkurban.