PR CIREBON- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat memang resmi dilaksanakan pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini diberlakukan di daerah Pulau Jawa dan Bali dengan tujuan menekan meningkatnya kasus Covid-19 yang terus membludak.
Namun dalam pelaksanaan PPKM Darurat dari pemerintah nampaknya dilakukan tidak secara persuasif setelah sepuluh hari berjalan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Dpr, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengimbau pemerintah dengan aparatnya untuk mengedepankan empati selama penegakan aturan PPKM Darurat.
Puan Maharani berpendapat kalau pendekatan persuasif dan humanis harus diutamakan ke seluruh masyarakat.
Apabila dilakukan secara persuasif dan sosialisasi, maka masyarakat akan mengetahui ancaman penyebaran virus yang telah memakan banyak korban jiwa ini.
“Untuk mau mengikuti aturan PPKM Darurat itu, rakyat harus dipersuasi, jangan dimarahi-marahi, apalagi langsung main semprot,” kata Puan Maharani pada Selasa, 13 Juli 2021.