PPKM Darurat Kabupaten Cirebon, Bupati: Satgas Bisa Sanksi Pelanggar Prokes di Tempat

- 6 Juli 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI - Bupati Cirebon menyebut jiak satgas siap mensanksi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.*
ILUSTRASI - Bupati Cirebon menyebut jiak satgas siap mensanksi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.* /Dhemas Reviyanto/Antara

PR CIREBON - PPKM Darurat di Jawa dan Bali sudah resmi diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 sama halnya di Kabupaten Cirebon.

Menanggapi PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melakukan pengetatan protokol kesehatan.

Dalam rangka mengikuti arahan pemerintah pusat, Bupati Cirebon Imron memberikan arahan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Pagelaran Busana Christian Dior, Tampilkan Sentuhan Glamor Usai Pandemi

“Kita bersama menyepakati bahwa mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Kabupaten Cirebon melaksanakan PPKM Mikro Darurat,” ujarnya.

“Seluruh masyarakat untuk menerapkan 5M yakni, mengenakan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan,” sambung Imron yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan akun Instagram @diskominfokabcirebon pada 6 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan PPKM Mikro Darurat sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Tim Penyelamat Jepang Berusaha Mencari Korban Selamat dari Bencana Tanah Longsor di Atami

Peraturan diberlakukan kepada dua kategori yakni, sektor esensial dan sektor sangat penting.

Sektor esensial sendiri terdiri dari bagian keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: cirebonkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x