PR CIREBON- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diterapkan secara resmi oleh presiden untuk wilayah Jawa dan Bali termasuk Indramayu.
PPKM Darurat ini diberlakukan sejak 3 sampai 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Menanggapi kebijakan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu segera melakukan pertemuan dengan beberapa stakeholder.
Hal tersebut membuahkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kantor Kementerian Agama Indramayu, MUI dan Perwakilan Organisasi Keagamaan di Indramayu.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan instagram @diskominfoindramayu pada 8 Juli 2021, Kesepakatan tersebut dilakukan sebagai tanggapan Pemerintah Kabupaten Indramayu dari dilaksanakannya PPKM Darurat Covid-19.
Melalui pertemuan tersebut disepakati beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah dari umat muslim dan pelaksanaan shalat Idul Adha di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Ungkap Pertemuan Pertamanya dengan Rezky Aditya, Wenny Ariani: Dia Datang ke Kantor Saya
Ada tiga poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Berikut ini ulasannya.