MUI Tegaskan Tak Akan Melarang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Qurban

- 13 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha baik berupa salat sunnah ataupun qurban.
Ilustrasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha baik berupa salat sunnah ataupun qurban. /Tangkapan layar YouTube/ @Sekretariat Presiden

PR CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha baik berupa salat sunnah ataupun qurban.

Namun, yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tidak terjadinya kerumunan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19, pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Selasa, 13 Juli 2021: Gemini Sulit Nyatakan Cinta, Aries Ingin Bersenang-senang

Untuk itu, lanjut Kiai Asrorun, MUI sudah menetapkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Tahun ini, fatwa trsebut masih relevan dijadikan panduan.

"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," ujar kiai Asrorun, dalam program talkshow Sosialisasi dan Edukasi Covid-19 Berbasis Fatwa MUI, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi MUI.

Baca Juga: Tanggapi Program Vaksin Berbayar, Sujiwo Tedjo: Ingkari Asas Kesenasiban

Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, berisi sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x