- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
4. Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Disorot Media Asing, Sebut 'Golongan Istimewa' Serobot Antrean
Adanya kebijakan bantuan kuota internet yang digunakan untuk proses pembelajaran daring ini memang mendapatkan sambutan yang baik di masyarakat, sehingga Kemendikbud kembali mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan kuota internet kembali di tahun 2021.***