Semester Genap Januari 2021, Begini Penjelasan Kemendikbud tentang Kebijakaan Belajar Tatap Muka

- 3 Januari 2021, 19:15 WIB
Semester Genap Mulai Januari 2021, Begini Penjelasan Kemendikbud tentang Kebijakaan PTM, Foto Ilustrasi pembelajaran tatap muka.*
Semester Genap Mulai Januari 2021, Begini Penjelasan Kemendikbud tentang Kebijakaan PTM, Foto Ilustrasi pembelajaran tatap muka.* /Antara Foto/Iggoy el Fitra/


PR CIREBON – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap yang dimulai Januari 2021 tidak diwajibkan.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Ainun Na'im menambahkan bahwa pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Baca Juga: Komunitas Pers Meminta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut, Argo Yuwono: Tidak Menyinggung Media

Ainun menambahkan pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 3 Januari 2021, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News

Ainun mengatakan ada beberapa poin utama dalam memutuskan metode PTM.

Baca Juga: 14 Tahun Nikahi Donna Agnesia, Darius Sinathrya Bagi Resep Awet Rumah Tangganya: Seringlah Pacaran

Pertama, keputusan membuka sekolah bukan hanya harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama di Lingkungan Pemda Jabar yang Akan Divaksinasi, Wagub Uu: Tinggal Tunggu Waktu

Selain itu, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua, harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

Baca Juga: Kuil Aphrodite Dewi Cinta Yunani Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Turki

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengenalkan skema pembelajaran campur atau blended learning yang akan diterapkan di sekolah-sekolah selama masa pandemi Covid-19.

“Blended learning merupakan pembelajaran yang mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangan tertulis yang disiarkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Inggris Izinkan Penggabungan 2 Jenis Vaksin Covid-19 Dalam Kondisi Tertentu

Pemerintah DKI Jakarta belum memberlakukan PTM pada semester ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 dan tetap menerapkan belajar dari rumah.

Keputusan ini dengan pertimbangkan kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai prioritas utama.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x