Komunitas Pers Meminta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut, Argo Yuwono: Tidak Menyinggung Media

- 3 Januari 2021, 18:44 WIB
Komunitas Pers Meminta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut, Polri: Pasal 2d Tidak Menyinggung Media.*
Komunitas Pers Meminta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut, Polri: Pasal 2d Tidak Menyinggung Media.* /ANTARA


PR CIREBON – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan Maklumat Kapolri soal adanya pelarangan dan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa.

Polri menilai kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media," ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya pada Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: 14 Tahun Nikahi Donna Agnesia, Darius Sinathrya Bagi Resep Awet Rumah Tangganya: Seringlah Pacaran

Argo Yuwono memastikan pers tidak perlu khawatir selama memenuhi kode jurnalistik.

"Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," jelas Argo

Menurut Argo, Polri secara konsisten tetap mendukung kebebasan pers. Ia mengungkapkan sudah ada perjanjian kerja sama (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama di Lingkungan Pemda Jabar yang Akan Divaksinasi, Wagub Uu: Tinggal Tunggu Waktu

"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang," katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Argo menegaskan, jika isinya tidak mengandung unsur bohong alias hoaks, mengadu domba, bernada perpecahan, SARA, hingga mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, akan tetap diperbolehkan.

"Namun, jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan. Mengakses, menggunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," terang Argo Yuwono.

Baca Juga: Kuil Aphrodite Dewi Cinta Yunani Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Turki

Seperti diberitakan sebelumnya, Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Dalam Maklumat Kapolri itu, ada empat hal yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Inggris Izinkan Penggabungan 2 Jenis Vaksin Covid-19 Dalam Kondisi Tertentu

Namun, Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Di dalam Pasal 2d itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x