Fasilitasi Pembelajaran Daring, Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021

- 2 Maret 2021, 05:40 WIB
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan jadwal penyaluran bantuan kuota internet Kemdikbud.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan jadwal penyaluran bantuan kuota internet Kemdikbud. /tangkapan layar Instagram @nadiemmakarim

PR Cirebon - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengeluarkan bantuan kuota data internet.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbd) Nadiem Anwar Makariem, mengumumkan bahwa kebijakan mengenai bantan kuota data internet akan kembali diberikan Kemendikbud pada tahun 2021 ini.

“Pemerintah melajutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun youtube Kemendikbud pada 1 Maret 2021.

 Baca Juga: Ramal Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo, Denny Darko: Daya Beli Menurun Perekonomian Tersendat

Kebijakan bantuan kuota internet yang diberikan sejak Maret hingga Mei 2021, memiliki proporsi yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan dan juga status penerima bantuan.

Proporsi bantuan yang diberikan kepada siswa PAUD yaitu sebesar 7 GB per bulan, sedangkan bantuan kuota data internet untuk SD, SMP, dan SMA sebesar 10 GB per bulan.

Bantuan kuota data internet untuk tenaga pendidik, baik itu guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA akan diberikan sebesar 12 GB per bulan.

 Baca Juga: Aktris Korea Selatan Bae Suzy Dikabarkan Bakal Bintangi Film India, Sutradara Disebut Inginkan Suzy Sejak 2019

Berbeda dengan guru dan siswa dari PAUD serta Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), bantuan kuota internet yang diberikan kepada dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB per bulan.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet yaitu:

1. Siswa PAUD Dikdasmen (SD, SMP, dan SMA)

- Terdaftar di Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif milik sendiri/ orang tua/ keluarga/ wali

 Baca Juga: Simak! Ini 7 Tanda Penting untuk Kalian yang Masih Tunggu Kepastian Gebetan

2. Pendidik Dikdasmen(SD, SMP, dan SMA)

- Terdaftar di Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda

- Memiliki nomor ponsel aktif

- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan

 Baca Juga: Ikut Polresta Solo Operasi Pekat Tangkap 26 PSK , Gibran Rakabuming: Saya Minta Agar Dibina di Dinas Sosial

4. Dosen

- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif

 Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Disorot Media Asing, Sebut 'Golongan Istimewa' Serobot Antrean

Adanya kebijakan bantuan kuota internet yang digunakan untuk proses pembelajaran daring ini memang mendapatkan sambutan yang baik di masyarakat, sehingga Kemendikbud kembali mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan kuota internet kembali di tahun 2021.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah