PR Cirebon - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengeluarkan bantuan kuota data internet.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbd) Nadiem Anwar Makariem, mengumumkan bahwa kebijakan mengenai bantan kuota data internet akan kembali diberikan Kemendikbud pada tahun 2021 ini.
“Pemerintah melajutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun youtube Kemendikbud pada 1 Maret 2021.
Kebijakan bantuan kuota internet yang diberikan sejak Maret hingga Mei 2021, memiliki proporsi yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan dan juga status penerima bantuan.
Proporsi bantuan yang diberikan kepada siswa PAUD yaitu sebesar 7 GB per bulan, sedangkan bantuan kuota data internet untuk SD, SMP, dan SMA sebesar 10 GB per bulan.
Bantuan kuota data internet untuk tenaga pendidik, baik itu guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA akan diberikan sebesar 12 GB per bulan.
Berbeda dengan guru dan siswa dari PAUD serta Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), bantuan kuota internet yang diberikan kepada dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB per bulan.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet yaitu:
1. Siswa PAUD Dikdasmen (SD, SMP, dan SMA)
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif milik sendiri/ orang tua/ keluarga/ wali
Baca Juga: Simak! Ini 7 Tanda Penting untuk Kalian yang Masih Tunggu Kepastian Gebetan
2. Pendidik Dikdasmen(SD, SMP, dan SMA)
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
4. Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Disorot Media Asing, Sebut 'Golongan Istimewa' Serobot Antrean
Adanya kebijakan bantuan kuota internet yang digunakan untuk proses pembelajaran daring ini memang mendapatkan sambutan yang baik di masyarakat, sehingga Kemendikbud kembali mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan kuota internet kembali di tahun 2021.***