Siap membantu Kemajuan Pembangunan Desa, Kampus Merdeka Luncurkan Lima Payung Hukumnya

10 Februari 2020, 09:38 WIB
Kemendikbud.* /ISTIMEWA/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan menyosialisasikan lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung hukum dari implementasi empat kebijakan baru Kemendikbud bidang pendidikan tinggi.

Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2020. 

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar, yakni Kampus Merdeka. 

Baca Juga: Adakan Pengkajian Ulang, 100 Bangunan Terindikasi Melanggar Tata Ruang di Kawasan Bandung Utara

Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara, lima peraturan Kampus Merdeka akhirnya di luncurkan untuk memeberikan arahan terhadap semua kampus di Indonesia.

“Kebiajkan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut” ujar Nizam.

Permendikbud sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.

Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri.

Baca Juga: Maksimalkan Perkonomian, Pemerintah Targetkan Bangun 60 Desa Wisata di Kabupaten Garut

Serta Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Nizam menambahkan kebijakan kampus Merdeka itu tidak bersikap paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.

“Kami juga menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan kondisi kampus masing-masing” ujar Nizam

Ia juga menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.

Butuh dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Soal Penolakan Pembangunan Tower Seluler di Kota Cirebon, Warga Lain Justru Angkat Suara untuk Mendukung

Kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (PDT) dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa dalam waktu dekat. 

Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah  terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.

Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa. Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatakan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler