PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan program Merdeka Belajar bagi pendidikan tinggi yang bertajuk "Kampus Merdeka".
Menyoroti hal tersebut, banyak pihak yang ingin segera tahu bagaimana cara kerja atau regulasi yang di tetapkan oleh Mendikbud tersebut.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Jamal Wiwoho meminta Mendikbud segera mengeluarkan regulasi atau payung hukum kebijakan kampus merdeka.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Dapatkan Pujian dari DPR RI soal Kampus Merdeka
Hal tersebut ditujukan agar pihak Majelis rektor dapat segera mempelajari dan menindaklanjuti terkait regulasi tersebut.
“Bagi kami tentunya berharap segera ada payung hukum dari kebijakan. Ketegasan langkah, apa itu dalam bentuk peraturan menteri atau lainnya. Dengan dasar itu kami bisa mempelajari dan langsung aksi," ujar Jamal saat dihubungi dari Jakarta.
Regulasi yang sudah ada baru sebatas poin-poinnya saja dan belum dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan kampus merdeka.
Pihaknya menunggu ada arahan terkait kebijakan kampus tersebut, seperti pengaturan satuan kredit semester, beban studi, maupun program studi.