Adakan Pengkajian Ulang, 100 Bangunan Terindikasi Melanggar Tata Ruang di Kawasan Bandung Utara

- 10 Februari 2020, 08:07 WIB
KEPALA Bidang Penataan Ruang pada DBMPR Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto (paling kiri).*
KEPALA Bidang Penataan Ruang pada DBMPR Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto (paling kiri).* /Antara/Ajat Sudrajat//

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, diketahui bahwa sekitar 100 bangunan terindikasi melanggar tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Hal itu diungkapkan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang pada DBMPR Provinsi Jawa Barat Bobby Subroto mengatakan akan meninjau kembali hal tersebut.

Baca Juga: Maksimalkan Perkonomian, Pemerintah Targetkan Bangun 60 Desa Wisata di Kabupaten Garut

"Kami akan meninjau kembali data kementerian tersebut dan disinkronisasikan dengan temuan di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota," ujar Bobby kepada Antara.

Pihaknya memang baru akan melakukan pendataan dan pemetaan mengenai bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang di KBU pada tahun 2020 ini.

Akan tetapi, pada kenyataannya Kementerian ATR sudah meneliti dan mengantongi data tersebut lebih dulu.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara, pihaknya pun sudah komunikasi dengan Kemeterian ATR untuk menindaklanjuti data yang diterima.

"Mereka mempersilakan karena mereka baru mendapatkan indikasi," tukasnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x