Rebutkan Total Hadiah Rp 100 Juta, Senam Stay at Home Kemenpora Undang Antusias Masyarakat

- 30 April 2020, 13:15 WIB
Menpora Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan saat membuka kompetisi Liga 2 2020, di Balikpapan
Menpora Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan saat membuka kompetisi Liga 2 2020, di Balikpapan /Dok. Kemenpora


PIKIRAN RAKYAT - Lomba senam 'Stay at Home' (SAH) yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mendorong masyarakat tetap sehat selama berada dalam rumah di tengah pandemi Covid-19, mendapat antusiasme yang tinggi di kalangan masyarakat.

Mengetahui itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengaku terkejut.

"Luar biasa respon masyarakat. Sudah banyak yang mengirimkan video walau lomba senam SAH baru dibuka pada tanggal 1 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Kakak Adik di Tangerang Dikabarkan Positif Corona Usai Bermain, Simak Faktanya

"Kami tidak menyangka tanggapan masyarakat begitu besar terhadap SAH ini," ungkap Zainudin pada Rabu, 29 April 2020.

Namun demikian, Menpora merasa bersyukur melihat minat masyarakat yang begitu tinggi. Dengan begitu, hal itu menjadi tanda warga Indonesia sudah menyadari pentingnya berada di rumah untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Respon positif dari masyarakat seperti ini menjadi tanda kesadaran tentang perlunya tetap berada di rumah sudah menjadi kebutuhan. Kami akan terus memantau perkembangan dari keikutsertaan masyarakat dalam program SAH ini," jelas Zainudin dalam kutipan dari Kantor Berita Antara pada 30 April 2020.

Baca Juga: Bisa Dijadikan Gel Tangan, Obat Nyamuk Tengah Diuji oleh Para Ilmuwan untuk Lawan Covid-19

Adapun lomba senam Stay at Home (SAH) yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga sedianya baru dibuka pada 1 Mei 2020 dan berakhir 2 Agustus 2020.

Dalam perlombaan itu tersedia dua kategori yang dilombakan, yakni individu dan keluarga dengan maksimal tiga orang. Perlombaan itu akan memperebutkan hadiah dengan total Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x