Tunggak Gaji Pemain hingga Rp 1,9 Miliar, Kalteng Putra Terancam Kena Sanksi Berat

- 26 April 2020, 12:30 WIB
PEMAIN Persib Bandung Kevin van Kippersluis mencetak gol ke gawang Kalteng Putra pada lanjutan Shopee Liga 1 di Stadion Tuah Pahoe, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 1 November 2019.*/ADE MAMAD/PR
PEMAIN Persib Bandung Kevin van Kippersluis mencetak gol ke gawang Kalteng Putra pada lanjutan Shopee Liga 1 di Stadion Tuah Pahoe, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 1 November 2019.*/ADE MAMAD/PR /Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Tim asal Kota Palangka Raya, Kalteng Putra, terancam mendapatkan sanksi tegas jika tidak segera membayarkan tunggakan gaji para pemainnya.

Melalui sidang putusan Badan Penyelesaian Sengketan Nasional (NDRC) tunggakan gaji yang mencapai Rp 1,9 Miliar itu dilaporkan oleh 25 pemainnya.

Baca Juga: Ratusan Benda Diduga Mortir Zaman Perang Ditemukan Pekerja Tambang di Palimanan

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, putusan NDRC terkait tunggakkan pembayaran gaji para pemain Kalteng Putra akan diberi tenggat waktu 45 hari.

Jika sampai batas waktu tidak ada keputusan atau itikad baik dari manajamen untuk melunasi gaji, maka klub yang bermarkas di Stadion Tuah Pahoe ini akan mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Kenali 5 Zodiak yang Membutuhkan Waktu Luang Pribadi dalam Hubungan Mereka

Klub kesayangan para Kalteng Mania ini harus menelan pil pahit berupa larangan mendaftarkan pemain selama tiga musim kompetisi, baik asing ataupun lokal.

“Larangan itu berlaku untuk kompetisi domestik maupun internasional. Kalteng Putra tidak bisa mendaftarkan pemain baru,” tegas Ketua NDRC, Amir Burhanuddin, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Gunakan Jasa Ojek Online, Polsek Mundu Cirebon Kirim Sembako ke Rumah Warga

Laskar Isen Mulang yang sempat naik ke kasta tertinggi sepakbola Indonesia, Liga 1, harus kembali terjungkal ke Liga 2 akibat masuk ke zona degradasi tahun kemarin.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x