Penundaan Vaksinasi Didukung PKS: Vaksin Covid-19 Belum Penuhi Standar EUA, BPOM Tunda Beri Izin

- 19 November 2020, 07:08 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati //Antara News

PR CIREBON -  Partai Keadilan Sosial (PKS) mendukung keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang belum bisa memberikan izin penggunaan darurat atas vaksin Covid-19 sehingga membuat rencana vaksinasi tertunda.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 18 November 2020, menerangkan bahwa dasar penerapan dan penggunaan Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin memerlukan prasyarat yang ketat.

Pertama, telah ditetapkan situasi kedaruratan oleh pemerintah pusat. Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait dengan aspek pengamanan, dan khasiat dari obat untuk mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit.

Baca Juga: Hanya Anies Baswedan Bisa Jawab, PMJ: Status PSBB Transisi DKI Jakarta, kok Tak Ada dalam Acara HRS?

Ketiga, kata anggota Komisi IX DPR RI ini, memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dan cara pembuatan obat yang baik.

Keempat, memiliki kemanfaatan lebih besar dibanding risiko didasarkan pada kajian, data non klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

“Kelima, belum ada penatalaksanaan yang memadai dan disetujui untuk diagnosis,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Rencananya, vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan di akhir tahun 2020. Namun, rencana tersebut tampaknya baru bisa direalisasikan awal tahun 2021 terkait dengan izin penggunaan darurat yang belum bisa diberikan oleh BPOM.

Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Membentuk 'Herd Immunity'? Berikut Penjelasan Para Ahli

“Pada intinya, vaksin tersebut harus berkhasiat, aman, dan bermutu demi keselamatan warga. Itu yang jadi pegangan utama,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x