Habib Rizieq Bisa Menjadi Tersangka, Dugaan Unsur Pidana Ada dalam Kerumunan Massa Acaranya

- 18 November 2020, 06:27 WIB
Suasana Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di area kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Suasana Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di area kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. /Tangkap layar kanal YouTube Front TV

"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," tambahnya.

Kini Polda Metro Jaya telah melayangkan beberapa panggilan kepada 14 orang guna dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab pada Sabtu malam.

Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Bilik Suara Khusus Suhu Badan di Atas 37,3 Derajat Celcius Ada dalam Pilkada 2020

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad sehingga menimbulkan kerumunan.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah