Habib Rizieq Bisa Menjadi Tersangka, Dugaan Unsur Pidana Ada dalam Kerumunan Massa Acaranya

- 18 November 2020, 06:27 WIB
Suasana Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di area kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Suasana Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di area kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. /Tangkap layar kanal YouTube Front TV

PR  CIREBON - Setelah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab dengan membuat krumunan ditengah-tengah masyarakat.

Terlihat seperti penyambutan kepulangan Habib Rizieq Syihab, kemudian dengan digelarnya acara pernikahan putrinya yang bersamaan acara memperingati hari Maulid Nabi.

Dari seluruh rangkaian acara tersebut membuat lebih dari ribuan massa berkumpul secara terus-menerus.

Setelah usai acara yang telah digelar oleh Habib Rizieq Shihab di Petamburan, kini menyeret beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab atas peraturan yang ada pada masa pandemi ini.

Baca Juga: Petamburan Siaga Satu, Lurah Reaktif Covid-19 Bikin Dinkes DKI Jakarta Bersiap Tracing Seluruh Warga

Dan kali ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan surat panggilan dari kepolisian terkait permasalahan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Namun ditengah Penyidik yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kini mendapatkan hasil menyelidiki dugaan unsur pidana terkait perhelatan pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta tersebut.

"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Ternyata Kampanye Hitam Warnai Pilkada 2020, Bawaslu Beberkan 31 Pengawas Pemilu Diintimidasi

Kemudian Apabila dikemudian hari ditemukan unsur pidana, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan dan bahkan bisa menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x