Ombudsman Nilai Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Lemah Setelah Kepulangan Habib Rizieq

- 17 November 2020, 06:54 WIB
KETUA Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho memaparkan laporan tahunan 2019 di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2020: Ombudsman telah menilai bahwa setelah kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, koordinasi pemerintah pusat dengan daerah jadi melemah.
KETUA Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho memaparkan laporan tahunan 2019 di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2020: Ombudsman telah menilai bahwa setelah kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, koordinasi pemerintah pusat dengan daerah jadi melemah. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Baca Juga: DPR Menilai Pencopotan Kapolda Jadi Sinyal Keras dari Kapolri Agar Serius Menegakkan Prokes Covid-19

Oleh karena itu pemberian sanksi administratif oleh pemerintah Provinsi DKI Jaya kepada Shihab berupa denda Rp50 juta, itu semua hanya sepeeti pemenuhan kewajiban administrasi bahwa ada upaya pemenuhan prosedur yang dilakukan pemerintah untuk penegakan aturan, namun hal itu berdampak buruk pada persepsi masyarakat.

"Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung, bahwa masyarakat dipersilahkan untuk melakukan pengumpulan massa berapapun jumlahnya, sejauh mampu membayar denda sebanyak Rp50 juta," kata Nugroho.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah