Ombudsman Nilai Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Lemah Setelah Kepulangan Habib Rizieq

- 17 November 2020, 06:54 WIB
KETUA Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho memaparkan laporan tahunan 2019 di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2020: Ombudsman telah menilai bahwa setelah kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, koordinasi pemerintah pusat dengan daerah jadi melemah.
KETUA Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho memaparkan laporan tahunan 2019 di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2020: Ombudsman telah menilai bahwa setelah kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, koordinasi pemerintah pusat dengan daerah jadi melemah. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Ombudsman juga menilai pemerintah Provinsi DKI Jakarta lambat mengantisipasi, terlebih ketika Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, justru menghadiri acara Maulid Nabi pada Jumat 13 November 2020 di daerah Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Shihab walau tidak melibatkan masa dalam jumlah besar.

Selain itu juga ditambah dengan kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke rumah Shihab, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang membuat imbauan wali kota Jakarta Pusat pada 12 November 2020 persis seperti tiupan angin lalu.

Baca Juga: Penetapan Harga Vaksin Covid-19 Penting Disoroti, Bamsoet: Vaksinasi Harus Bebas Calo

"Kehadiran pejabat pada acara yang mengundang masa besar seperti sebuah persetujuan bahwa acara tersebut mungkin dilakukan selama menjalankan protokol kesehatan, padahal tidak akan ada yang mampu memastikan protokol kesehatan di kerumunan massa dengan jumlah sebanyak itu," kata Nugroho.

Ombudsman menyayangkan kedatangan Baswedan ke kediaman Shihab pada Selasa malam 10 November 2020, di mana semestinya Shihab melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Ketentuan isolasi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Sudah Bayar Denda Karena Langgar Prokes, Kini Habib Rizieq akan Dipanggil Polri untuk diperiksa

Ombudsman Jakarta Raya juga melihat kelemahan koordinasi itu juga tampak pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 dengan memberikan 20.000 masker lengkap dengan fasilitas lain.

Menurut Ombudsman Jakarta Raya bukan pencegahan seperti yang dimaksud dalam upaya mengurangi potensi penyebaran pandemik Covid-19. "Pemberian fasilitas disaat mengetahui akan dipergunakan untuk pengumpulan masa dalam jumlah yang besar namanya memfasilitasi," ujar Teguh.

Teguh menyebutkan, satuan tugas memiliki tim pakar yang mengetahui potensi penyebaran Covid-19 saat massa berkumpul walaupun mempergunakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19, di antaranya masker dan "hand sanitizer".

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah