Dugaan Islamisasi Lewat RUU Minol Dibantah, Muhammadiyah: Negara Barat Pun Atur Ketat Distribusinya

- 16 November 2020, 07:03 WIB
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti /dok.Muhammadiyah.or.id

PR CIREBON – Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini menjadi pembahasan di DPR RI menjadi perhatian publik. Ada beberapa opini di masyarakat bahwa RUU tersebut bersifat Islamisasi.

Akan tetapi, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan bahwa undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti melalui media pesan sosial yang diterima di Jakarta pada Senin, 16 November, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Menkes Terawan Tertarik Benahi Praktik BAB Sembarangan di Indonesia, Jadi Target Kemenkes 2024

Ia mengatakan, undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.

Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Regulasi mengenai minuman beralkohol, lanjutnya, minimal harus mengatur empat hal, di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Selanjutnya, ia berpendapat, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.

Baca Juga: Bukan Hanya Sanksi Dunia Buat Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Akhirat Diminta Tanggung Jawab Juga

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia, KH Rofiqul Umam Ahmad, mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x