Tanggapi Soal RUU Minol di Indonesia, Hotman Paris Sebut Jika Digoalkan Devisa Akan Hilang

- 15 November 2020, 15:18 WIB
Hotman Paris Hutapea/ Instagram.com/ @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea/ Instagram.com/ @hotmanparisofficial /



PR CIREBON - Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sempat membahas tentang Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Dimana dalam RUU Minol tersebut mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang hobi mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, turut angkat bicara soal usulan pembahasan RUU Minol.

Baca Juga: Usai Acara Maulid dan Pernikahan Putri HRS, Tuai Polemik hingga Terancam Denda Rp50 Juta

Hotman Paris mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam pembahasan RUU ini, karena bisa berdampak buruk terhadap daerah pariwisata. Bahkan, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan sejumlah daerah wisata, seperti Bali, bisa menentukan nasibnya sendiri.

"Saya baru pulang dari bali melihat pemandangan yang sangat menyedihkan di mana sudah tidak ada turis, terutama turis asing, yang keluar masuk toko maupun restoran," ujar Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

"Bayangkan apa yang akan terjadi terhadap bali apabila digoalkan ruu larangan minuman beralkohol. devisa akan hilang." tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Buntut Acara Mengundang Kerumunan Massa, Kasatpol PP Ungkap Rizieq Terancam Denda 50 Juta

Tidak hanya itu, menurut Hotman, jika larangan meminum alkohol dapat mengakibatkan industri minuman beralkohil juga akan ikut hancur atau bangkrut.

Selain itu, masyarakat keseluruhan, terutama yang tinggal di daerah pariwisata, seperti Bali, juga akan menderita.  

Karenanya, dia mengajak masyarakat Bali dan daerah pariwisata lainnya, ikut bersuara terkait pembahasan RUU Minol.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Denda Rp 50 Juta, Akibat Tidak Ada Protokol Kesehatan di Pernikahan Putrinya

Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan lupa dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Masyarakat Bali ikut bicara dari sekarang. Pemerintah indonesia jangan lupa, jangan sampai tiap daerah nanti menentukan sikap masing-masing. Mari kita pertahankan NKRI. Jangan sampai nanti daerah ikut bersuara dan ikut menentukan sikapnya masing-masing," katanya.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Baca Juga: Imbas Kekalahan di Pilpres AS, Patung Donald Trump di Madame Tussauds Ganti Baju

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.***

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial)

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x