Buntut Acara Mengundang Kerumunan Massa, Kasatpol PP Ungkap Rizieq Terancam Denda 50 Juta

- 15 November 2020, 14:50 WIB
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Syihab.*
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Syihab.* /BeritaBulukumba.Com/Istimewa



PR CIREBON - Pada Sabtu 14 November 2020 kemarin, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengadakan acara maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri keempatnya Najwa Shihab.

Diketahui, akibat dari acara tersebut beberapa ruas jalan harus terpaksa dialihkan, demi menghindari kemacetan, hal itu lantaran jumlah tamu undangan yang hadir diperkirakan mencapai 10 ribu orang.

Hal itu, tentu membuat kekhawatiran timbulnya penularan Virus Corona pada acara tersebut mengingat banyaknya massa yang hadir dan DKI Jakarta yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Baca Juga: Imbas Kekalahan di Pilpres AS, Patung Donald Trump di Madame Tussauds Ganti Baju

Sementara itu, akibat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang mengundang massa hingga 10 ribu orang itu, Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam terkena sanksi sebesar Rp 50 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.

Arifin menyatakan, semua sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.

Baca Juga: Muhammadiyah Nilai Polri Tak Tegas ke Acara Habib Rizieq: Ormas Juga Bisa Imbauan, Harus Proaktif

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, 15 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dia juga menyebut, surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Tidak memandang siapapun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Bikin Geram, dr Tirta Minta PSSB Transisi DKI Jakarta Dicabut Pasca Pernikahan Putri Habib Rizieq

Kasatpol PP DKI tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Rizieq berupa denda maksimal Rp 50 juta.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x