Bikin Geram, dr Tirta Minta PSSB Transisi DKI Jakarta Dicabut Pasca Pernikahan Putri Habib Rizieq

- 15 November 2020, 14:20 WIB
Dr Tirta
Dr Tirta /


PR CIREBON – Menyikapi acara pesta pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu, 14 November 2020 kemarin, Relawan Peduli Pencegahan Covid-19, dr Tirta, menyuarakan bahwa dirinya tidak setuju resepsi tersebut.

Diketahui, acara pernikahan tersebut dihadiri oleh 10 ribu tamu undangan. Bahkan, dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Melalui unggahan video berdurasi 29 menit di akun Instagramnya baru-baru ini, dr.Tirta tidak henti-hentinya memprotes mengapa penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan secara tidak adil di Indonesia.

Baca Juga: Tagih Janji Anies Baswedan Tegas Protokol Kesehatan, PKB: Jika Habib Rizieq Lolos, Gubernur NATO

Dirinya menganggap, Pemprov DKI Jakarta, termasuk pemerintah pusat bersikap standar ganda lantaran tidak menghentikan atau menindak perkumpulan massa simpatisan FPI, termasuk dalam acara pernikahan putri Rizieq yang kabarnya dihadiri ribuan orang.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, hal itu disampaikan dr. Tirta dalam video yang diunggah di akun Instagram dr.Tirta, Sabtu 14 November kemarin yang menyinggung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Seorang tokoh datang ke sini membuat kerumunan di bandara sampai puluhan ribu orang, lalu kemungkinan buat acara pernikahan yang dihadiri ribuan orang malah pernikahannya diberi masker 20 ribu buah," tutur Tirta.

Baca Juga: Tingkatkan Pertahanan Terakhir di Washington, Loyalis Katakan Donald Trump Pantas Mendapatkan Cinta

Tidak hanya itu, kegeraman dokter yang akrab disapa Cipeng ini bertambah, ketika tahu bahwa BNPB justru memfasilitasi masker gratis bagi para tamu undangan dalam hajatan tersebut.

Tirta membandingkan dengan warga lainnya, yang masih kesulitan mendapat masker dan para pengantin lain yang rela tak menggelar resepsi karena tak dapat izin.

"Saya tidak menyoroti pernikahannya...warga berhak ajukan izin, pak Rizieq Shihab berhak ajukan izin. Tapi di sini yang dipertanyakan adalah konsistensi Satgas Covid DKI, Satgas Covid nasional, konsistensi Gubernur DKI, Konsistensi BNPB,” ujarnya.

Baca Juga: Bunga Langka Indonesia Mekar Sempurna, Raflesia Tuan-mudae Merekah di Cagar Alam Maninjau

“Jika memang ada kerumunan dan kalian memaksa ada razia masker, jangan tebang pilih, buka semuanya, ngapain ada PSBB transisi jika ada seorang tokoh publik dengan massa yang banyak (dan) kalian takut," lanjutnya.

Tirta menyayangkan sikap pemerintah, yang hanya menindak tegas pelanggar protokol kesehatan terhadap warga biasa.

Sebab, sejak kedatangan Rizieq ke Tanah Air yang memicu kerumunan massa di bandara hingga resepsi pernikahan putrinya yang digelar kemarin, belum ada tanggapan tegas baik peringatan atau sanksi dari pemerintah.

Baca Juga: ASEAN, Tiongkok, dan Mitra Lainnya Bentuk Blok Perdagangan Bebas Terbesar di Dunia

Padahal, kepolisian melalui TMC Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kerumunan orang yang melanggar protokol covid-19.

Dalam jumpa persnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz bahkan hanya mengeluarkan imbauan yang juga tidak secara langsung ditujukan terhadap kerumunan massa Rizieq.

"Selama delapan bulan saya dikirim surat tugas (dari pemerintah) untuk mengedukasi masyarakat soal 3M. Saya sudah keliling ke 17 kota diminta untuk edukasi, termasuk ikut razia kelab lounge di Bandung bersama Satgas Covid Jabar, razia kerumunan di Tegal diminta pak Ganjar, di Solo, Jogja," tegas Tirta.

Baca Juga: Malang Nasib Empat Penambang Emas di Gunung Mas, Tewas Tertimpa Tanah Longsor

"Di sini dipertanyakan ketegasan dari pemerintah DKI, Satgas Covid DKI, Satgas Covid Nasional, BNPB, Kementerian Kesehatan dan, IDI. Kemana kalian? Jika memang kerumunan dikarenakan pernikahan dengan target puluhan ribu orang sampai ditutup jalan protokol boleh, kenapa wedding yang lain tidak boleh (digelar)?" ucapnya.

Tidak sampai di situ, diketahui baik Rizieq maupun simpatisannya juga telah melanggar sejumlah protokol kesehatan pemerintah selama pandemi.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x