Habib Rizieq Terancam Denda Rp 50 Juta, Akibat Tidak Ada Protokol Kesehatan di Pernikahan Putrinya

- 15 November 2020, 14:48 WIB
Astaghfirullah, Ada Penyusup di Pernikahan Puteri Habib Rizieq Shihab
Astaghfirullah, Ada Penyusup di Pernikahan Puteri Habib Rizieq Shihab /Tangkapan layar/

PR CIREBON - Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenai sanksi denda administratif.

"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat
 
Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 bakal ditindak.
 
 
Akibat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang mengundang massa hingga 10 ribu orang, Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam terkena sanksi Rp50 juta. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.
 
Arifin menyatakan bahwa semua sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.
 
"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu 15 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI
 
 
Ia juga menyebut, surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. 
 
Kali ini Tidak memandang siapapun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. 
 
"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya. 
 
 
Kasatpol PP DKI tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Rizieq berupa denda maksimal Rp 50 juta. 
 
"Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x