Bernyanyi Sambut Habib Rizieq Pulang, Berikut Serda BDS Sempat Ditahan hingga Kini Dilepas

- 15 November 2020, 12:05 WIB
Viedo dan foto prajurit TNI yang jadi simpatisan HRS viral
Viedo dan foto prajurit TNI yang jadi simpatisan HRS viral /PIKIRAN RAKYAT/
PR CIREBON - TNI Angkatan Udara (AU) telah menyelesaikan penggalian informasi terhadap Serda BDS. Prajurit TNI itu diketahui sempat dimintai keterangan lantaran videonya bernyanyi memberikan sambutan untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab viral.
 
Anggota TNI Serka BDS yang mengunggah video bernyanyi untuk menyambut kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya dilepas kembali pulang.
 
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma Fajar Adrianto, menuturkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah ditahan selama dua hari oleh Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU).
 
"Sudah dilepas kemarin, Kamis sore, karena keterangan yang dibutuhkan oleh POM, intelijen sudah cukup," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Fajar Adriyanto, kepada wartawan, Sabtu 14 November. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
 
Kendati demikian, POM TNI AU bersama Intelijen akan terus mendalami perbuatan Serka BDS tersebut.
 
"Pendalaman permasalahan ini tetap berjalan. Itu sudah di tangan POM, Intel, komandan kesatuannya, terus juga pembinaan dan mental," kata ia.
 
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah beredar video berdurasi pendek yang memperlihatkan anggota TNI AU sedang bernyanyi untuk menyambut kedatangan Rizieq Shihab.
 
Sebelumnya, Kadispenau menyatakan bahwa Pomau telah menahan yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. 
 
 
Dalam video berdurasi 25 detik, serda BDS berkata bahwa kepulangan Rizieq Shihab disambut oleh prajurit TNI.
 
"Pengambilan data itu sudah, jadi dia sekarang dikembalikan ke rumah dulu, sambil diawasi, didalami kemarin keterangan-keterangan yang sudah diambil," tuturnya.
 
Fajar menuturkan, keputusan dikembalikannya Serda BDS ke rumah lantaran hal yang telah dilakukannya tidaklah berbahaya. 
 
Untuk sanksi yang akan diberikan, Fajar tidak bisa mendetailkan lantaran itu bukan menjadi bagian tugasnya.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x