Akhir dari Pengeroyokan Anggota TNI, Tersangka dari Klub Moge Diganjar Pasal Berlapis

- 11 November 2020, 20:33 WIB
Motor anggota Motor Gede (moge)  Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang disita polisi.
Motor anggota Motor Gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang disita polisi. /RRI

PR CIREBON - Diketahui bebrapa pekan lalu dunia maya dihebohkan dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh klub motor Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pasalnya anggota HOG SBC ini terlihat dari video CCTV yang beredar tengah mengeroyok dua orang yang diduga anggota TNI.

Hal tersebut dinilai sudah tidak ada lagi hati nurani dan peraturan yang berlaku karena sikap semena-mena terhadap tentara, apa lagi dengan masyarakat biasa.

Setelah melewati proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, selain ancaman pasal pidana, beberapa anggota motor gede (moge) Harley Davidson Owner Group Siliwangi Bandung Chapter terancam pasal berlapis.

Baca Juga: Pertemuan HRS dan Gubernur DKI Jakarta, Refly Harun: Berjasa Besar Bagi Kemenangan Anies Baswedan

Dengan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta surat izin mengemudi, ada tersangka dijerat pasal pelanggaran lalulintas.

"Selain ketidaklengkapan surat kendaraan, aparat juga mengungkap satu dari 5 tersangka yang ikut konvoi belum memiliki izin mengemudi resmi. Pelanggaran cukup bervariasi, tidak hanya terfokus pada satu tindak pidana hukum," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu Setianto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dari 24 unit kendaraan, kata Satake,  didapati 5 unit diantaranya tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

"Saat ini petugas melakukan pengecekan 5 unit kendaraan yang tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran bea cukai untuk 5 unit moge yang bermasalah itu," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Miliki Dokumen Perjanjian dengan BIN, DPR Mengaku Belum Tahu Secara Pasti

Untuk kendaraan yang memiliki  kelengkapan surat-surat, tambah Satake, berjumlah 19 unit.

Pihak klub telah meminta tolong kepada aparat untuk menitip sementara waktu kendaraan tersebut di Polres Bukittinggi sebelum dibawa ke daerah asal oleh pemiliknya.

Aksi pengeroyokan ini juga mendapat kecaman dari berbagai pihak, lantaran keberadaannya saat di jalan sangat meresahkan masyarakat.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x