Usai Acara Maulid dan Pernikahan Putri HRS, Tuai Polemik hingga Terancam Denda Rp50 Juta

- 15 November 2020, 14:57 WIB
Habib Rizieq dan putrinya, Najwa Shihab.
Habib Rizieq dan putrinya, Najwa Shihab. /Kolase instagram / ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


PR CIREBON - Pada Sabtu 14 November 2020 kemarin merupakan peringatan Maulid Nabi sekaligus perayaan pernikahan Syarifah Najwa Shibab, putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), yang diduga mengundang kurang lebihnya 10 ribu orang.

Publik mempertanyakan langkah Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia, yang membagikan 20.000 masker kepada orang-orang yang hadir dalam acara tersebut, karena seharusnya, tak boleh ada kerumunan untuk mencegah penularan corona.

Akibat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang mengundang massa hingga 10 ribu orang, HRS terancam terkena sanksi Rp50 juta.

Baca Juga: Buntut Acara Mengundang Kerumunan Massa, Kasatpol PP Ungkap Rizieq Terancam Denda 50 Juta

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.

Arifin menyatakan, semua sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Denda Rp 50 Juta, Akibat Tidak Ada Protokol Kesehatan di Pernikahan Putrinya

Arifin juga menyebut surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Tidak memandang siapapun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya.

Kasatpol PP DKI tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Rizieq berupa denda maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga: Imbas Kekalahan di Pilpres AS, Patung Donald Trump di Madame Tussauds Ganti Baju

Acara yang digelar HRS pun mendapat kritikan dari berbagai pejabat publik hingga tagar #IndonesiaTerserah tranding di twitter kembali.

ika diingat-ingat kembali, masyarakat Indonesia sempat menyuarakan kekecewaannya melalui hastag #IndonesiaTerserah di beberapa media sosial.

Namun, seketika, hastag kekecewaan tersebut hadir lagi saat masyarakat tahu mengenai suatu acara yang diduga mengundang kerumunan banyak orang ditengah pandemi Covid-19.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x