Ia mengatakan bahwa dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.
"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," katanya.
Baca Juga: Ceramah Bernada Kebencian ala Habib Rizieq Dinilai, Cendekiawan: Bikin Pengikut Sesuai Kemauannya
Rofiq mengatakan, RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU itu, menurutnya, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.
Ia menjelaskan, MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.***