Terlanjur Undang 10 Ribu Tamu, Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Belum Ijin Pemprov DKI Jakarta

- 16 November 2020, 06:19 WIB
Doni Monardo
Doni Monardo /Dok SATGAS COVID-19
PR CIREBON - Setelah Habib Rizieq Shihab mengadakan acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab bersamaan dengan digelarnya acara memperingati maulid nabi pada Sabtu malam 14 November.
 
Bahkan, acara tersebut digelar secara besar-besaran dengan total 10 ribu tamu undangan, ternyata hal tersebut lah yang menimbulkan banyak sekali pro dan kontra, karena mengadakan acara tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
 
Seperti halnya diungkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo, bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang belum lama ini telah terjadi di kediaman Rizieq Shihab daerah Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu 14 November tidak pernah sama sekali mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
 
 
Hal itu disampaikan dan ditegaskan oleh Doni sebagaimana sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.
 
"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 15 November. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI
 
Kemudian Doni pun menjelaskan hal yang sebenarnya bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 
 
 
Doni meminta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat yang mengatakan prihal ini tidak tegas pada seorang tokoh.
 
"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” kata Doni.
 
Dalam hal ini, Satgas DKI Jakarta pun telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
 
Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar 1,5 juga rupiah dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.
 
Atas hal itu, Doni mengapresiasi kepada tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum harus sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
 
“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.
 
Di sisi lain, Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara tegas telah melayangkan surat denda administrasi kepada habib Rizieq sebesar 50 juta rupiah.
 
 
Surat tersebut diberikan melalui panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.
 
Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. 
 
Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.
 
"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.
 
 
Doni meminta kepada seluruh pihak agar dapat memiliki kesadaran penuh untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik pada masa pandemi Covid-19. 
 
Sebab, hanya dengan cara itu setiap orang dapat terlindung dari virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab Covid-19. Dia tidak ingin masyarakat hanya patuh karena ada sanksi atau paksaan, namun murni kesadaran dari masing-masing pihak.
 
"Kita sekali lagi mengajak kepada semua pihak, betul-betul ada kesadaran. Jangan karena dipaksa, jangan karena mungkin adanya sanksi, baru patuh. Tidak boleh,” pinta Doni.
 
Selanjutnya, Doni mengatakan bahwa Covid-19 dapat menyerang manusia kapanpun, di manapun dan dalam kondisi apapun. Oleh sebab itu, kesadaran dari diri sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi sangat penting.
 
"Menghadapi Covid ini, kesadaran kita harus total. Saya ulangi lagi, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih, karena Covid menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja. Dokter sudah berada di sini sejak bulan April,” jelas Doni.
 
 
Dia juga meminta kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa pemerintah telah bekerja semaksimal mungkin untuk masyarakat, khususnya untuk menangani pandemi yang melanda hampir seluruh dunia sejak awal 2020. 
 
Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat tidak membuat perjuangan seluruh komponen dan unsur terkait tidak menjadi sia-sia.
 
"Kami bertugas sejak akhir Januari yang lalu setelah Bapak Presiden menugaskan warga negara kita pulang dari Wuhan, sampai hari ini nyaris tidak ada waktu istirahat,” tutup Doni.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x