Banyak WNA Masuk Indonesia Lewat Jalur Udara, Imigrasi Perketat WNA Demi Cegah Penyebaran Covid-19

- 15 November 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia
Ilustrasi Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia /garuda indonesia.com/


PR CIREBON - Saat ini Warga negara asing (WNA) sudah bisa masuk ke Indonesia melalui bandara, berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut orang asing pemegang visa dan atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia.

WNA bisa masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kesadaran Terhadap Covid-19 di Korea Selatan Masih Rendah, Terdapat 208 Kasus Positif Covid-19 Baru

Diketahui setelah diberlakukan izin masuk ke Indonesia bagi WNA, Intelijen di Kantor Imigrasi Maluku diminta ketat dalam pengawasan WNA menjalankan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus penyebaran virus.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Muhammad Yani Firdaus mengatakan, dalam pengawasan pihaknya membangun koordinasi dengan Satgas Covid-19, untuk antisipasi jangan sampai ada WNA positif Covid-19 yang bebas beraktivitas.

"Maluku ini kan wilayahnya banyak pulau. Ya, kita perlu waspada. Saya sudah tegaskan kesemua petugas imigrasi, ayo kalian jangan lalai. Mari kita sama-sama cegah ini virus," ujar Firdaus, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Efek Pembakaran Petasan Berlebihan, Picu Terjadinya Polusi Udara Beracun di Langit India

Firdaus juga tambahkan, sudah meminta petugas imigrasi yang ada di Bandara Pattimura Ambon serta pihak bandara di beberapa daerah di Maluku, untuk tetap sigap dalam pemeriksaan semua dokumen WNA.

Fokus utama, surat sehat dari negara asal WNA harus diteliti.

Tidak hanya itu, bagi seluruh satgas pelabuhan laut sudah diminta, tetap memproteksi diri menggunakan masker dan sarung tangan.

Baca Juga: Pengungsi Gunung Merapi Rawan Politisasi, KPU DIY: Jika Ada, Laporkan ke Bawaslu

Selain WNA, pengetatan juga berlaku bagi WNI yang datang dari negara luar. Paling utama itu, mereka bisa patuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk pengawasan lapangan WNA yang ada di Maluku, kata Firdaus telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di dalamnya ada unsur kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol, Kemenag Provinsi, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kantor Imigrasi.

"Saya hanya berharap, dengan kerja sama kita bersama, pandemi bisa cepat berlalu," jelasnya.

Baca Juga: Sule Ungkap Ingin Punya Dua Anak dari Hasil Pernikahan dengan Nathalie Holscher

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, bagi WNA pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan VKSK sebelumnya sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x