Pasca Dinyatakan Melanggar, FPI Bayar Kontan Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta ke Satpol PP DKI Jakarta

- 15 November 2020, 16:18 WIB
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta /Youtube Front TV



PR CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan pemberian sanksi denda Rp 50 juta, hal itu diperkuat dengan surat pemberian sanksi kepada Front Pembela Islam (FPI).

Sanksi tersebut diberikan terkait kegiatan pernikahan dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada Sabtu, 14 November 2020.

Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda sejumlah Rp50 Juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di kediaman Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Breaking News! Sule Tegang Jelang Detik-detik Mendekati Ijab Kabul Pinang Nathalie Holscher

Surat pemberian sanksi diberikan langsung kepada pihak FPI pada Minggu pagi 15 November 2020, yang diterima langsung oleh Habib Muhammad Alatas.

Sanksi denda Rp50 Juta langsung dibayarkan oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab.

Berikut isi surat pemberian sanksi resmi dari Satpol PP kepada Front Pembela Islam (FPI):

Baca Juga: Cucu Bung Karno Ajak Kader PDIP Menangkan Eri-Armudji di Pilkada Surabaya 2020

"Sehubung dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acata tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virua Disease 2019 (COVID-19) yaiyu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplim sam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Belum Berhenti, Resepsi Diprediksi Berubah Lebih Internal

Terhadap pelanggar tersebut Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki)

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x