"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," ujarnya. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Terlebih lagi, dia menjelaskan, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492), dan juga pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.
Dia mengungkapkan kalau undang-undang tidak selalu menjadi jalan penyelesaian, apalagi ada adat istiadat di masyarakat yang di dalam kegiatannya memerlukan minuman beralkohol.
Baca Juga: Pembunuh Berantai di Inggris Berjuluk 'Yorkshire Ripper' Meninggal Setelah Tertular Covid-19
"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," ucap Gultom.
Terlebih menurutnya, ada RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas DPR ketimbang RUU Minol. Salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU lainnya.
Dia mengatakan bahwa banyak desakan dari masyarakat yang meminta untuk memprioritaskan RUU PKS dan RUU PPRT, tetapi diabaikan.
Baca Juga: Akses ke Gedung DPR Gunakan Smart Card dan Scan Wajah, IPR: Batalkan, Uangnya untuk Rakyat Saja
"Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa," katanya.
Perlu diketahui, RUU Minol ini diusulkan oleh 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra. Pengaturan dalam RUU tersebut menyiapkan berbagai sanksi pidana bagi penjual, penyimpan dan konsumen minuman keras.***