PR CIREBON - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang diajukan untuk mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta, menuai banyak komentar dari masyarakat.
Salah satunya dari Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom.
Dia mengkritisi adanya RUU Minol tersebut dan menyebutkan bahwa RUU itu bersifat infantil atau kekanak-kanakan.
Baca Juga: Apa Benar Habib Rizieq Keturunan Nabi Muhammad SAW? Berikut Silsilahnya
"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gultom, Jumat, 13 November 2020.
Menurutnya hal ini sangat bertolak belakang dengan di negara lain, sebagai contoh di Uni Emirat Arab, yang mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi, dan beredar luas di masyarakat.
Gultom mengatakan yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat dari peredaran minuman beralkohol. Hal itu pun harus diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten.
Baca Juga: Ketersediaan Obat Covid-19 Dipastikan Aman, Reisa: Bahan Bakunya Telah Masuk ke Indonesia