Hati-hati, Pura-pura Tanya Alamat Jadi Tren Baru Modus Pembegalan Handphone

- 13 November 2020, 19:01 WIB
Ilustrasi begal handphone: Aksi pembegalan handphone dengan modus menanyakan alamat saat ini tengah menjadi tren, hal ini diungkapkan oleh kepolisian Jakarta Utara.
Ilustrasi begal handphone: Aksi pembegalan handphone dengan modus menanyakan alamat saat ini tengah menjadi tren, hal ini diungkapkan oleh kepolisian Jakarta Utara. /Pmjnews.com

 

PR CIREBON - Aparat kepolisian menyebut aksi begal telepon genggam dengan modus tanya alamat merupakan modus yang sedang tren.

Diketahui, aparat kepolisian Polres Jakarta Utara telah menangkap tiga orang pelaku yang melakukan aksi begal dengan modus yang sama di Jalan Sukarela, Gang 4, RT 006/010 Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Ini modus yang cukup tren sekarang, di mana ketiga pemuda ini berpura-pura menanyakan alamat,”tutur Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Bangun Infrastruktur Secara Besar-besaran, 18 Menara BTS di Labuan Bajo Diresmikan Kominfo

“Dua orang turun dari kendaraan, kemudian menanyakan alamat, setelahnya salah satu di antara ketiga pemuda itu mengeluarkan senjata tajam berbentuk celurit. Kemudian mengancam korban dan mengambil handphone milik korban,"lanjutnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Diketahui, sebelumnya polisi telah menangkap 2 pelaku lainnya.

Sementara itu, Sudjarwoko menyebut, bahwa pelaku inisial AD (26) berhasil ditangkap pada Kamis 12 November 2020 pukul 21.00 WIB, malam di daerah Parung, Bogor.

Baca Juga: Demi Hentikan Masyarakat dan Media Massa, Korindo Sempat Ancam akan Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

"Pelaku yang ketiga ditangkap di daerah Parung di Bogor di tempat persembunyiannya," ucapnya.

Sudjarwoko kemudian menjelaskan tentang peran ketiga pelaku begal ini saat melakukan aksinya. Yakni AD merupakan seorang eksekutor, yang mengancam korban menggunakan senjata tajam celurit.

"Kemudian AA ini yang dibonceng, AC ini adalah jokinya," ucap Sudjarwoko.

Baca Juga: RUU Minol Tengah Dibahas DPR, Sekjen MUI: Jangan Buat Peraturan yang akan Membuat Rakyatnya Sakit

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian tersebut, diketahui kalau ketiga orang tersangka tersebut merupakan seorang residivis.

"Mereka sudah pernah melakukannya. Yang pertama di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat," tutur Sudjarwoko.

Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y91 warna hitam, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih dengan nopol B 4946 BLV, satu buah sweater warna abu-abu dan satu buah topi warna hijau.

Baca Juga: 14,4 Juta Remaja Indonesia Konsumsi Miras, PKS Sebut RUU Minol untuk Selamatkan Generasi Muda

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah