Telah Divonis Penjara 20 Tahun Sejak 2018, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

- 9 November 2020, 14:13 WIB
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Penyakit Komplikasi, Saat Ini Sedang Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara Sejak 2018.
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Penyakit Komplikasi, Saat Ini Sedang Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara Sejak 2018. /Dok. Pikiran Rakyat

 

PR CIREBON – Kabar duka datang, Gatot Brajamusti mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) meninggal dunia pada sore hari, Minggu 8 November. Gatot saat ini sedang menjalani hukuman penjara, dia dirawat di IGD Rumah Sakit Pengayoman Cipinang, Jakarta Timur.

Anak Gatot, Suci Patia menuturkan, ayahnya meninggal karena diabetes. Rencananya Gatot dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.

“Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jatim Tempati Posisi 2 Terendah Kasus Corona, Khofifah Sebut Pentahelix Kunci Pengendalian Covid-19

Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman karena komplikasi hipertensi dan gula darah tinggi. Dia juga dikenal memiliki riwayat stroke.

Menurut Rika, anak dan kuasa hukum Gatot berada di RS Pengayoman untuk menemaninya. “Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” ujarnya.

Gatot sendiri saat ini sedang menjalani tiga hukuman penjara terpisah. Dia dinyatakan bersalah atas kasus terkait narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemerkosaan anak.

Baca Juga: Donald Trump Dirumorkan akan Diceraikan Melania Trump Usai Masa Kepresidenannya Habis

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x