Waspada Sanksi Sebar Video Syur Mirip Gisel, Pidana 6 Tahun Penjara Siap Mengintai Pelaku

- 7 November 2020, 21:27 WIB
Ilustrasi video syur mirip Gisel yang trending di Twitter.*
Ilustrasi video syur mirip Gisel yang trending di Twitter.* /
PR CIREBON - Netizen sempat dihebohkan dengan beredarnya video syur yang pelakunya mirip selebriti Gisella Anstasia. Beredarnya video ini membuat nama Gisel jadi sorotan media sosial.
 
Atas kasus tersebut, Kepolisian mengimbau kepada netizen untuk tidak menyebarkan video syur mirip Gisel tersebut.
 
Polisi mengingatkan masyarakat berupa ancaman pidana selama enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan atau menyebarkan video tersebut.
 
“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews pada Sabtu, 7 November 2020.
 
 
Awi menyebutkan bahwa larangan menyebarkan video tersebut karena video tersebut berisi konten porno yang dilarang untuk disebarkan.
 
Menurut keterangan Awi, larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, 
 
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
 
“Larangannya di Pasal 27 itu,”ujar Awi. 
 
 
Oleh karena itu, Awi menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan video tersebut.
 
Sebelumnya, Gisel telah memberikan klarifikasi bahwa pelaku yang ada dalam konten tersebut bukanlah dirinya.
 
Namun Gisel tak memberikan komentar banyak, Dia hanya meminta doa kepada netizen pendulungnya agar masalah tersebut segera terlewati.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x