Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dikenakan Sanksi Penjara Seumur Hidup, Penasihat Hukum: Tidak Puas

- 27 Oktober 2020, 12:01 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat.
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat. /Antara/Desca Lidya Natalia

PR CIREBON - Pemilik Maxima Grup Heru Hidayat telah menggunakan uang nasabah Jiwasraya untuk berfoya-foya bermain judi di kasino, sebut Majelis hakim, Senin 26 Oktober 2020. Putusan penjara seumur hidup juga dikenakan pada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengatakan bahwa terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian, sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

Soesilo Aribowo, selaku penasihat hukum pemilik Maxima Grup Heru Hidayat, mengungkapkan kliennya tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,728 triliun.

Baca Juga: AS-Tiongkok Terus Bersaing hingga Korea Terjebak dalam Perang Digital Verbal

"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan ini. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu, karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya via daring. Kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," ujar Soesilo di Tipikor, Senin malam.

Soesilo mengatakan kalau pihaknya kecewa dengan putusan yang diketuk oleh majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan dalam sidang tidak detail dan matang.

Dia juga menambahkan bahwa hakim sendiri mengungkapkan hampir 90 persen persoalan dalam perkara tersebut adalah masalah pasar modal.

Baca Juga: Klarifikasi UU Ciptaker, BKPM Sebut akan Mengurus UMKM Karena Miliki Kontribusi Paling Besar

"Ada insider trading, ada manipulasi pasar, semuanya jelas. Kami tetap berpandangan sebenarnya itu wilayah pasar modal, tidak bisa UU 40 tahun 2014 tentang Pasar Modal itu dielaborasi dengan SEMA No. 7, karena sepanjang UU Pasar Modal tidak mengatur sebagai tindak pidana korupsi, ya tidak bisa dikorupsikan. Jadi tetap menggunakan UU Pasar Modal," ujar Soesilo.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x