Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dikenakan Sanksi Penjara Seumur Hidup, Penasihat Hukum: Tidak Puas

- 27 Oktober 2020, 12:01 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat.
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat. /Antara/Desca Lidya Natalia

Hal lainnya yang tidak memuaskan Soesilo adalah kerugian negara yang mencapai Rp16,807 triliun. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dia menyatakan majelis langsung mengambil alih laporan hasil pemeriksaan BPK yang konon langsung dibagi dua, mestinya tidak bisa begitu, Rp12 triliun menjadi masing-masing Rp6 triliun dibebankan kepada Heru dan Benny Tjokro. Putusan ini sulit diterima, lanjut Soesilo.

Baca Juga: Cegah Pelajar Agar Tidak Melanggar Hukum, Polda Metro Jaya Tegaskan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

Persoalan lain menurut Soesilo adalah masih ada saham-saham di Jiwasraya.

"Saham-saham itu masih bisa dijual, tapi sama sekali tidak menjadi pertimbangan, itu jadi milik siapa sekarang?" ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan Heru Hidayat melakukan korupsi secara terorganisir secara baik, sehingga sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa menggunakan pihak ketiga dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi nominee.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Sebut Presiden Prancis Contoh Pemimpin yang Bisa Menyeret Dunia pada Permusuhan

Hakim juga menyatakan Heru Hidayat menggunakan pengetahuan yang dimilikinya merusak pasar dunia modal, dan meski bersikap sopan sekaligus sebagai kepala keluarga. Akan tetapi, Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga itu menjadi terhapus.

Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-1018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, juga dijatuhi vonis seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x