Cegah Pelajar Agar Tidak Melanggar Hukum, Polda Metro Jaya Tegaskan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

- 27 Oktober 2020, 11:20 WIB
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana: Polda Metro Jaya menegaskan bahwa anak-anak di bawah umur sekarang bisa dipidana dengan aturan tertentu yang sudah ditetapkan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana: Polda Metro Jaya menegaskan bahwa anak-anak di bawah umur sekarang bisa dipidana dengan aturan tertentu yang sudah ditetapkan. //Tangkap Layar YouTube/Haris Pertama/

 

PR CIREBON - Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 2.667 orang terkait kericuhan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Diketahui sebanyak 70 persen dari 2.667 orang yang diamankan polisi tersebut masih berstatus pelajar.

Menanggapi peristiwa tersebut Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

Baca Juga: Sebut UU Ciptaker Hadiah Terindah Bagi UMKM, DPR: Sudah Over Regulasi dan Harus Ada Penyederhanaan

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menurut Nana ada beberapa perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian untuk mengadili anak-anak yang berhadapan denga hukum, antara lain masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Selanjutnya selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi oleh orangtuanya.

Baca Juga: AS-Tiongkok Terus Bersaing hingga Korea Terjebak dalam Perang Digital Verbal

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x