Banyak Pelajar Menjadi Tersangka Kerusuhan Demo UU Ciptaker, BPIP : Hasil dari Pendidikan yang Salah

- 20 Oktober 2020, 10:47 WIB
RATUSAN pelajar diamankan Polresta Bogor Kota saat berkumpul di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Senin 30 September 2019. Pelajar tersebut diduga akan bertolak ke Senayan untuk berdemo.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
RATUSAN pelajar diamankan Polresta Bogor Kota saat berkumpul di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Senin 30 September 2019. Pelajar tersebut diduga akan bertolak ke Senayan untuk berdemo.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/

PR CIREBON - Banyaknya pelajar yang diamankan oleh pihak kepolisian pada saat mengikuti aksi demo menolak UU Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu, menjadi permasalahan lain bagi beberapa pihak.

Pasalnya, keikutsertaan para pelajar saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut, dinilai tidak tepat dan dapat membahayakan nyawa pelajar  itu sendiri.

Sementara itu, diketahui pihak kepolisian telah menangkap beberapa orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tersebut. Dari beberapa orang yang ditahan kebanyakan dari mereka masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Kemenkes Akan Kerja Sama Kesehatan Dengan Jepang

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo pun menyayangkan pelajar menjadi tersangka kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu itu.

"Ini salah satu bentuk gagal dalam pendidikan kritis untuk membangun karakter pendidikan, sehingga anak-anak akhirnya menjadi objek dari eksploitasim,” tutur pria yang akrab disapa Romo Benny ini kepada rri.co.id, Senin 19 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

“Anak-anak itu sebetulnya kurang memahami masalah dan realita tapi lebih digerakkan oleh emosi dan solidaritas," katanya.

Baca Juga: MUI Belum Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19, Ada 3 Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Ia menjelaskan, tindakan anarkis merupakan pelanggaran terhadap hak publik yang mengakibatkan rasa aman dan damai terancam. Hak ini menurutnya justru berkebalikan dengan perbuatan sejumlah pelajar pada aksi demo.

Pelajar yang terdidik dengan baik, ucap Benny, tak akan mungkin berbuat anarkis. Jika hal itu ternyata terjadi, maka masalah yang sesungguhnya terjadi ada pada pendidikan yang mereka dapatkan.

Menurutnya, keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa hingga terjadinya pengrusakan fasilitas publik adalah buah dari sistem pendidikan yang bermasalah.

Baca Juga: Memprihatinkan, 55 Persen Masyarakat Indonesia Semakin Sulit Cari Makan

"Jika pendidikan mereka terasupi dengan baik, tak akan ada perbuatan yang melanggar adab dan etika meski mereka turut langsung dalam sebuah demo," ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sujdana, dari 131 tersangka itu, kebanyakan dari mereka merupakan pelajar. Ia menambahkan, pelajar-pelajar ini yang merupakan kelompok anarko.

Baca Juga: Menghasut Lewat Media Sosial, 3 Penggerak Demo Pelajar Diamankan Polisi

"Dari sekian tersangka memang paling banyak adalah pelajar. Pelajar ini adalah anak-anak SMK, kemudian di situ bisa dikatakan anak Anarko," ujar Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x