Cegah Pelajar Agar Tidak Melanggar Hukum, Polda Metro Jaya Tegaskan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

- 27 Oktober 2020, 11:20 WIB
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana: Polda Metro Jaya menegaskan bahwa anak-anak di bawah umur sekarang bisa dipidana dengan aturan tertentu yang sudah ditetapkan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana: Polda Metro Jaya menegaskan bahwa anak-anak di bawah umur sekarang bisa dipidana dengan aturan tertentu yang sudah ditetapkan. //Tangkap Layar YouTube/Haris Pertama/

Tindakan pidana bagi anak di bawah umur ini diberlakukan agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari.

Meski demikian, Nana mengatakan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dnegan hukum adalah langkah yang lebih baik daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini terkena hasutan," tambahnya.

Baca Juga: Klarifikasi UU Ciptaker, BKPM Sebut akan Mengurus UMKM Karena Miliki Kontribusi Paling Besar

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan Kodam jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.

 ***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah