Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dikenakan Sanksi Penjara Seumur Hidup, Penasihat Hukum: Tidak Puas

- 27 Oktober 2020, 12:01 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat.
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat. /Antara/Desca Lidya Natalia

PR CIREBON - Pemilik Maxima Grup Heru Hidayat telah menggunakan uang nasabah Jiwasraya untuk berfoya-foya bermain judi di kasino, sebut Majelis hakim, Senin 26 Oktober 2020. Putusan penjara seumur hidup juga dikenakan pada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengatakan bahwa terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian, sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

Soesilo Aribowo, selaku penasihat hukum pemilik Maxima Grup Heru Hidayat, mengungkapkan kliennya tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,728 triliun.

Baca Juga: AS-Tiongkok Terus Bersaing hingga Korea Terjebak dalam Perang Digital Verbal

"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan ini. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu, karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya via daring. Kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," ujar Soesilo di Tipikor, Senin malam.

Soesilo mengatakan kalau pihaknya kecewa dengan putusan yang diketuk oleh majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan dalam sidang tidak detail dan matang.

Dia juga menambahkan bahwa hakim sendiri mengungkapkan hampir 90 persen persoalan dalam perkara tersebut adalah masalah pasar modal.

Baca Juga: Klarifikasi UU Ciptaker, BKPM Sebut akan Mengurus UMKM Karena Miliki Kontribusi Paling Besar

"Ada insider trading, ada manipulasi pasar, semuanya jelas. Kami tetap berpandangan sebenarnya itu wilayah pasar modal, tidak bisa UU 40 tahun 2014 tentang Pasar Modal itu dielaborasi dengan SEMA No. 7, karena sepanjang UU Pasar Modal tidak mengatur sebagai tindak pidana korupsi, ya tidak bisa dikorupsikan. Jadi tetap menggunakan UU Pasar Modal," ujar Soesilo.

Hal lainnya yang tidak memuaskan Soesilo adalah kerugian negara yang mencapai Rp16,807 triliun. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dia menyatakan majelis langsung mengambil alih laporan hasil pemeriksaan BPK yang konon langsung dibagi dua, mestinya tidak bisa begitu, Rp12 triliun menjadi masing-masing Rp6 triliun dibebankan kepada Heru dan Benny Tjokro. Putusan ini sulit diterima, lanjut Soesilo.

Baca Juga: Cegah Pelajar Agar Tidak Melanggar Hukum, Polda Metro Jaya Tegaskan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

Persoalan lain menurut Soesilo adalah masih ada saham-saham di Jiwasraya.

"Saham-saham itu masih bisa dijual, tapi sama sekali tidak menjadi pertimbangan, itu jadi milik siapa sekarang?" ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan Heru Hidayat melakukan korupsi secara terorganisir secara baik, sehingga sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa menggunakan pihak ketiga dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi nominee.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Sebut Presiden Prancis Contoh Pemimpin yang Bisa Menyeret Dunia pada Permusuhan

Hakim juga menyatakan Heru Hidayat menggunakan pengetahuan yang dimilikinya merusak pasar dunia modal, dan meski bersikap sopan sekaligus sebagai kepala keluarga. Akan tetapi, Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga itu menjadi terhapus.

Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-1018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, juga dijatuhi vonis seumur hidup.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x