Bersiap Vonis Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel: Hanya Doa, Aku dan Anak Tak Dipisahkan

- 5 November 2020, 12:36 WIB
Vanessa Angel Menangis Bacakan Pledoi
Vanessa Angel Menangis Bacakan Pledoi /Foto : ANTARA
PR CIREBON - Tepat hari ini, 5 November 2020, selebritis Vanessa Angel akan menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus psikotropika.
 
Melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan adanya agenda tersebut.
 
Bahkan sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
 
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
Vanessa Angel mengaku tak mau terpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara.
 
“Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu,” ujar Vanessa.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x