PR CIREBON - Petugas Balai Pemasyarakatan Sumbawa Besar yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat karena ikut jaringan narkoba LP Mataram diduga menerima upah dari narapidana (napi) berinisial AW.
“Ada dugaan itu (terima upah). Tapi masih kita dalami lagi,” kata Kepala BNNP NTB, Brigadir Jenderal Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra, di Mataram, Rabu 4 November 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Diketahui, petugas balai pemasyarakatan yang ditangkap oleh BNNP NTB pada Sabtu 31 Oktober lalu itu berinisial AH.
Baca Juga: Dapat Suara di Pilpres AS 2020, Kanye West Isyaratkan 2024
Dia ditangkap ketika mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Alas, kabupaten Sumbawa. Paketan yang berasal dari Jakarta itu berisi sabu-sabu seberat 49,52 gram.
Kepada petugas, AH mengaku hanya disuruh AW, seorang narapidana kasus narkoba di LP Mataram yang sebelumnya pernah ditahan di Sumbawa.
“Memang dia (AW) ini pernah jalani hukuman di sana (Sumbawa). Jadi kita akan lihat, apakah ada upahnya langsung atau karena pertemanan lama, kita masih dalami dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Bak Idola, 16 Artis Hollywood Mendukung Joe Biden menjadi Presiden, Salah Satunya 'The Rock'