Aparat Terlibat Narkoba Dibebaskan Hukum Mati, Pengamat: Perilaku Menyimpang, Kapolri Sudah Muak

- 26 Oktober 2020, 17:59 WIB
Oknum Polisi terlibat kasus narkoba.
Oknum Polisi terlibat kasus narkoba. /

PR CIREBON - Keputusan Kapolri Jenderal Idham Aziz yang tak pandang bulu untuk memberi ganjaran terhadap anak buahnya yang terlibat dunia hitam narkoba, bahkan hukum mati pun tak masalah.

Untuk itu, Pengamat Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Ilhamdi Taufik ikut mengomentari pengambilan keputusan dari Kapolri tersebut. Tepatnya, Ilhamdi menilai hal itu disebabkan Idham Azis sudah muak dengan perilaku menyimpang anak buahnya.

"Begitu Kompol Imam itu tertangkap di Kota Pekanbaru, lalu polisi meminta hukuman mati. Ini suatu statement yang cukup menggugah, walaupun ada sebagain masyarakat pesimis. Namun baru kali ini pimpinan polri menyerukan sedemikan dahsyatnya. Karena apa? Karena mereka telah muak melihat kejahatan-kejahatan yang dilakukan para anak buahnya. Dan ini sudah menjadi rahasia umum," ungkap Ilhamdi Taufik memberikan pandangan kepada RRI pada Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Sempat Ramai Tersiar Masjid Istiqlal Kebakaran, Kepulan Asap Kabel PLN Berhasil Ditangani

Lebih lanjut, Ilhamdi menyebut akuntabilitas dan transparansi Polri dalam membuka keterlibatan aparat itu patut diapresiasi. 

"Ada transparansi dan akuntabilitas jika aparat hukum terlibat dalam sirkulasi hitam narkoba ini. Misalnya running teks yang saya baca dari Kapolri itu," jelas Ilhamdi, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Sebelumnya, Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan penyidik untuk menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

"Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati. Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan resminya pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Pat Robertson Prediksikan Donald Trump Akan Menang dalam Pilpres dengan Kejadian Menegangkan

Saat itu, Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba, tetapi tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x