Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur, Refly: Jangan Dulu Menyalahkan, Masih Proses Penyidikan

- 3 November 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News /
PR CIREBON - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dipanggil sebagai saksi kasus ujaran kebencian terhadap NU yang disangkakan kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, pada Selasa, 3 November 2020.
 
Refly meminta semua pihak agar tidak langsung menghakimi konten YouTube antara dirinya dengan Gus Nur, karena masih dalam penyidikan polisi.
 
Keterangan ini didapatkan dari wartawan sesaat sebelum Refly memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2020.
 
 
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement ya, kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," ujar Refly, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Dia juga berharap agar proses hukum berjalan secara adil, dan semua pihak bisa menjunjung azas praduga tidak bersalah.
 
"Kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Sekarang proses kan baru dalam penyidikan, jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," tandasnya.
 
 
Refly menceritakan, pada pertengahan Oktober lalu, Gus Nur mengajaknya membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi.
 
"Dalam konten video itu kami bicara banyak. Kita saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada saya," ungkap Refly.
 
"Saya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," demikian Refly.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x