Tanggapi Pernyataan Emmanuel Macron, MUI Keluarkan Fatwa Mengimbau untuk Boikot Produk Prancis

- 2 November 2020, 08:09 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. /Twitter/@MUIPusat

Selain itu, MUI juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menekan dan mengeluarkan peringatan keras kepada Prancis dengan cara menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia yang ada di Prancis.

Sebelumnya beberapa negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, Bangladesh telah lebih dulu memboikot produk Prancis.

Desakan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah Indonesia, MUI juga mendesak Mahkamah Uni Eropa untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Ketua Klub Moge Letjen Djamari Didesak untuk Minta Maaf Terkait Kasus Pengeroyokan pada Prajurit TNI

"Mendesak kepada Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada presiden Prancis atas tindakan dan sikapnya yang telah menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW," tulis dalam surat pernyataan.

MUI turut mengimbau kepada umat islam Indonesia agar bisa menjaga kedamaian antar umat beragama dalam menyampaikan pendapat.

Mengacu pada pernyataan Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), MUI menganggap bahwa melecehkan Nabi Muhammad SAW dengan dibuat kartun tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Merasa Umat Islam Diperlakukan Tidak Adil, Rocky Gerung: Ada Kontras pada Pancasila

Sehingga MUI mengecam atas pernyataan Macron dan menyebutnya sebagai kepala negara yang angkuh dan sombong, juga tidak menghiraukan masyarakat islam se-dunia.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x